SATUAN AUDITOR INTERNAL
DESKRIPSI KERJA
Tugas Pokok
- Melaksanakan audit internal berbasis risiko secara sistematis dan independen terhadap seluruh unit kerja dalam organisasi.
- Menilai efektivitas dan efisiensi operasional, termasuk aspek keuangan, aset, SDM, teknologi informasi, dan layanan pendukung lainnya.
- Mendorong perbaikan berkelanjutan melalui rekomendasi berbasis temuan audit.
- Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan regulasi eksternal.
Fungsi Utama
Fungsi Assurance (Penjaminan)
— Memberikan keyakinan kepada pimpinan bahwa sistem pengendalian internal berjalan efektif dan risiko telah dikelola dengan baik.Fungsi Evaluasi dan Monitoring
— Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja, efektivitas kebijakan, dan pencapaian indikator kinerja unit kerja.Fungsi Konsultatif dan Rekomendatif
— Memberikan masukan strategis untuk peningkatan sistem, prosedur, dan tata kelola organisasi.Fungsi Pengawasan Kepatuhan
— Memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi sesuai dengan peraturan, standar, dan etika kerja yang berlaku.Fungsi Pengembangan Sistem Audit
— Menyusun dan mengembangkan instrumen audit, metodologi audit, dan sistem aplikasi audit yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.Fungsi Pembinaan Auditor Internal
— Mengembangkan kompetensi auditor melalui pelatihan, sertifikasi, dan program pengembangan berkelanjutan.