Satuan Auditor Internal

SATUAN AUDITOR INTERNAL

DESKRIPSI KERJA

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan audit internal berbasis risiko secara sistematis dan independen terhadap seluruh unit kerja dalam organisasi.
  2. Menilai efektivitas dan efisiensi operasional, termasuk aspek keuangan, aset, SDM, teknologi informasi, dan layanan pendukung lainnya.
  3. Mendorong perbaikan berkelanjutan melalui rekomendasi berbasis temuan audit.
  4. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan regulasi eksternal.

Fungsi Utama

  • Fungsi Assurance (Penjaminan)
    — Memberikan keyakinan kepada pimpinan bahwa sistem pengendalian internal berjalan efektif dan risiko telah dikelola dengan baik.
  • Fungsi Evaluasi dan Monitoring
    — Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja, efektivitas kebijakan, dan pencapaian indikator kinerja unit kerja.
  • Fungsi Konsultatif dan Rekomendatif
    — Memberikan masukan strategis untuk peningkatan sistem, prosedur, dan tata kelola organisasi.
  • Fungsi Pengawasan Kepatuhan
    — Memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi sesuai dengan peraturan, standar, dan etika kerja yang berlaku.
  • Fungsi Pengembangan Sistem Audit
    — Menyusun dan mengembangkan instrumen audit, metodologi audit, dan sistem aplikasi audit yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Fungsi Pembinaan Auditor Internal
    — Mengembangkan kompetensi auditor melalui pelatihan, sertifikasi, dan program pengembangan berkelanjutan.