Satuan Auditor Internal

SATUAN AUDITOR INTERNAL

TANGGUNG JAWAB dan TUGAS

Tanggung Jawab Jabatan

Bertanggung jawab dalam memimpin pelaksanaan audit internal bidang nonakademik untuk memastikan tata kelola, pengendalian, dan manajemen risiko dapat berjalan efektif dan efisien.

Tugas Pokok

Memastikan seluruh aktivitas nonakademik universitas berjalan sesuai dengan regulasi, kebijakan, dan peraturan hukum yang berlaku.

Uraian Tugas
  1. Menyusun program audit internal berkala dan tahunan pada unit-unit kerja dan unit usaha,
  2. Melaksanakan audit keuangan, audit aset, dan penilaian kinerja unit berdasarkan hasil audit,
  3. Menyampaikan rekomendasi perbaikan dan memantau tindak lanjut hasil audit,
  4. Mengkoordinasi pelaksanaan audit khusus pada unit kerja atau unit usaha dengan izin pimpinan universitas,
  5. Mengkoordinasi pelaksanaan audit eksternal dengan izin dari rektor dan wakil rektor 2.
Tanggung Jawab Jabatan

Bertanggung jawab atas pelaksanaan audit non akademik, meliputi audit keuangan internal, audit khusus, audit aset, audit SDM serta operasionalisasi sistem keuangan.

Tugas Pokok

Memastikan seluruh pelaksanaan audit non akademik dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar audit yang telah ditentukan secara transparan dan akuntabel.

Uraian Tugas
  1. Melakukan pengawasan pengelolaan keuangan SAI,
  2. Merancang, mengkoordinir, dan melaksanakan kegiatan audit keuangan internal, audit khusus, audit aset, audit unit usaha, dan audit SDM,
  3. Membuat jadwal audit keuangan, audit aset, audit unit usaha, dan audit SDM,
  4. Memilih dan menentukan sampling audit berbasis sistem dan evaluasi diri,
  5. Mengkoordinir dan memilih tim auditor yang sesuai untuk mengerjakan proses audit,
  6. Membuat analisis temuan awal (bersama Biro Administrasi Keuangan) terkait dengan review dokumen (CM) dan analisis terhadap sistem keuangan dan sistem lain yang terkait,
  7. Mengkoordinir seluruh proses audit non akademik, meliputi audit keuangan internal, audit khusus, audit aset, audit unit usaha, dan audit SDM,
  8. Melakukan supervisi pemeriksaan CM dan dokumen-dokumen di unit/lembaga/fakultas/prodi/laboratorium UMS,
  9. Melakukan supervisi pemeriksaan kas (cash opname) dan dokumen-dokumen di unit/lembaga/fakultas/prodi/laboratorium UMS,
  10. Melakukan supervisi pemeriksaan aset dan dokumen-dokumen di unit/lembaga/fakultas/prodi/laboratorium UMS,
  11. Melakukan supervisi pemeriksaan laporan keuangan unit usaha,
  12. Memonitor dan mengevaluasi draft Kertas Kerja Audit (KKA) yang telah dibuat oleh auditor,
  13. Melakukan finalisasi atas laporan hasil audit (LHA),
  14. Melakukan komunikasi dengan auditi terkait proses audit (KKA, tanggapan konfirmasi audit, kunjungan audit, dan laporan audit),
  15. Menyusun draft executive summary.
Tanggung Jawab Jabatan

Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dan dokumentasi aktivitas Satuan Audit Internal.

Tugas Pokok

Memastikan dukungan atas pelaksanaan audit non akademik dalam aspek administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dan khususnya dalam verifikasi dokumen audit non akademik.

Uraian Tugas
  1. Mengelola surat keluar dan surat masuk serta mengadministrasikannya secara tertib,
  2. Mengelola keuangan dari dana operasional SAI serta mengadministrasikannya secara tertib,
  3. Melakukan inventarisasi aset SAI,
  4. Mengatur jadwal kegiatan SAI,
  5. Membuat notulensi rapat SAI,
  6. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Keuangan untuk peminjaman dokumen LPJ keuangan maupun dengan DASP untuk daftar inventaris aset,
  7. Mengatur distribusi/pembagian dokumen kepada auditor untuk direview sesuai arahan Kabid Audit Aset dan Keuangan,
  8. Mengelola dokumentasi atas kegiatan-kegiatan SAI baik secara fisik dokumen maupun pengelolaan web SAI,
  9. Mengelola dokumen-dokumen hasil audit dengan tertib,
  10. Mengkoordinir pelaksanaan kunjungan audit ke unit kerja.
Tanggung Jawab Jabatan

Bertanggung jawab atas pelaksanaan proses audit non akademik dan penyusunan draft laporan hasil audit.

Tugas Pokok

Memastikan pelaksanaan proses audit non akademik dan penyusunan draft laporan hasil audit berjalan dengan tertib sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Uraian Tugas
  1. Melakukan proses review dokumen CM atau LPJ keuangan,
  2. Membuat penyusunan kertas kerja audit (KKA),
  3. Melakukan konfirmasi atau kunjungan lapangan ke unit kerja terkait,
  4. Menyusun draft laporan hasil audit,
  5. Membantu menyiapkan dokumen evaluasi diri dari unit kerja,
  6. Melakukan review dokumen evaluasi diri,
  7. Melakukan cash opname dan konfirmasi ke unit kerja,
  8. Melakukan proses verifikasi aset ke unit kerja,
  9. Melakukan analisis pengelolaan aset di unit kerja,
  10. Menyusun laporan hasil audit aset,
  11. Melakukan permintaan aturan/kebijakan terkait pengelolaan SDM,
  12. Melakukan analisis atas aturan/kebijakan tersebut,
  13. Melakukan konfirmasi atas pelaksanaan aturan/kebijakan pengelolaan SDM di unit kerja,
  14. Menyusun laporan hasil audit SDM.